TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangkanya.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip pada Senin (9/10/2023).
Berdasarkan SIPP PN Jaksel, gugatan itu sudah didaftarkan pada Jumat (6/10/2023).
Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.
Adapun nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama 16 Oktober 2023," tulis keterangan SIPP PN Jaksel.
KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Karen Agustiawan disebut telah merugikan keuangan negara sekira 140 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,1 triliun.
Respons KPK
Lembaga antirasuah menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan Karen Agustiawan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penetapan tersangka terhadap Karen sudah sesuai alat bukti yang dinilai cukup.
Penetapan status tersangka Karen Agustiawan juga disebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK.
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)