News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Langkah KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Dinilai Pengamat Sudah Tepat, Ini Alasannya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sekaligus tokoh Pemuda Harda Belly memberikan apresiasi kepada tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yang dipimpin Firli Bahuri yang sudah menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Tentu kita apresiasi. Dalam hitungan jam setelah SYL dijadikan tersangka dia sudah ditangkap. Ini tentunya karena ketegasan pimpinan KPK, termasuk Pak Firli,” ujar Harda kepada wartawan, Jumat (13/10/2023)

Harda mengatakan penangkapan kepada SYL sudah tepat.

Menurutnya penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.

"KPK tentu punya pertimbangan tertentu ketika mengambil tindakan menjemput paksa atau menangkap SYL. Saya rasa itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana," katanya.

Hal ini, sambungnya, juga membuktikan bahwa pimpinan KPK tidak kenal kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air.

“KPK tidak mungkin menangkap pejabat yang bersih. Mereka yang ditangkap itu tentunya karena ada bukti kuat terjadinya tindakan korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Harda menambahkan, langkah ini juga sekaligus menepis berbagai tudingan miring terhadap Firli Bahuri.

Oleh karena itu, Harda lantas meminta masyarakat tidak lelah mendukung KPK menjadikan hukum di negara ini sebagai panglima.

Dan jika ada upaya serangan balik koruptor untuk melemahkan KPK maka sudah selayaknya rakyat bersatu membela lembaga anti rasuah tersebut.

Sementara Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hanya membawa Syahrul karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, " ujar Ali saat di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ali mengatakan upaya penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilakukan karena khawatir politikus Partai Nasdem melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Adapun Syahrul ditangkap tim penyidik pada Kamis (12/10)2023) malam ini, meskipun besok dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.

"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Kamis.

Tangan diborgol

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lapangan, tiga rombongan mobil penyidik berjalan beriringan memasuki area Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 19.16 WIB.

Setelah memutari gedung di bagian belakang dan menurunkan petugas, tiga rombongan mobil itu kemudian berjalan menuju bagian depan gedung.

Syahrul lantas diturunkan dari dalam mobil di urutan kedua bersama satu orang lain yang wajahnya ditutupi jaket.

Sementara, Syahrul mengenakan topi dan masker. Kedua tangan Syahrul tampak diborgol. Ia irit bicara saat ditanya awak media.

Syahrul kemudian digiring ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Kasus pemerasan

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Nasdem Protes

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengkritik keras langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebab, Sahroni menilai penjemputan paksa yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.

Dia menjelaskan KPK sudah melakukan pemanggilan yang pertama terhadap politikus Partai NasDem itu, namun berhalangan hadir.

Sehingga, pemanggilan ulang SYL dijadwalkan akan digelar pada Jumat (13/10/2023) hari ini.

"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mestinya dijadwalkan," ujar Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini