Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dari panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, agenda pemeriksaan terhadap pegawai KPK itu dilakukan pada Kamis (12/10/2023) kemarin.
Baca juga: Sederet Fakta Malam-malam KPK Jemput Paksa SYL di Apartemen Kawasan Jaksel
"Pegawai KPK yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Ade mengatakan pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya itu telah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro hukum KPK, yang bersangkutan memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," tuturnya.
Untuk itu, Ade mengatakan pihaknya telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut.
"Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," tuturnya.
Kasus Pemerasan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Baca juga: Setelah Ditangkap, Ini Kata KPK Soal Kemungkinan Langsung Tahan SYL
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.