News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Jumat Keramat, KPK Bakal Tahan SYL usai Dijemput Paksa?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto gedung merah putih KPK dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL langsung diperiksa usai dijemput paksa, bersamaan dengan Jumat Keramat akankah eks Mentan itu bakal ditahan hari ini?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK selalu identik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Jumat Keramat.

Biasanya KPK menangkap atau menetapkan seseorang sebagai tersangka pada Jumat Keramat.

Lantas apakah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal ditahan saat Jumat Keramat ?

Baca juga: Sederet Fakta Malam-malam KPK Jemput Paksa SYL di Apartemen Kawasan Jaksel

Diketahui SYL telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Rabu (11/10/2023) malam.

Selang satu hari,Kamis (12/11/2023) malam,KPK jemput paksa SYL.

Setelah itu SYL langsung digiring ke ruang pemeriksaan.

Apakah di Jumat Keramat hari ini SYL resmi ditahan ?

Apakah Syahrul Yasin Limpo Ditahan usai Dijemput Paksa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam.

SYL dijemput paksa KPK usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan topi hitam ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan ada alasan hukum bagaimana analisis tim KPK melakukan penangkapan terhadap SYL.

Terkait apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka SYL, Ali Fikri menyebut, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan lebih dulu.

"Terkait penahanan, tentu kita lihat, nanti kan dilakukan pemeriksaan tim KPK, hari ini tim melakukan pemeriksaan setelahnya nanti tentu akan berpendapat."

"Apakah dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan tim penyidik yang melakukan pemeriksaan, ada syarat-syarat juga di dalam hukum acara pidana," jelas Ali Fikri.

Kolase Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini