KPK, lanjut Ali Fikri, akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Prinsipnya, prosedur yang KPK lakukan, kami berpegang dan patuh terhadap aturan yang ada."
"Itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," katanya.
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Karena Takut Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) hari ini.
Alasan KPK menangkap SYL adalah karena komisi antikorupsi takut politikus Partai NasDem itu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
Ali turut menjawab soal konfirmasi kehadiran SYL pada Jumat (13/10/2023) besok.
Kendati sudah mengonfirmasi bakal hadir, KPK tetap melakukan penangkapan karena mengetahui SYL sudah di Jakarta.
Untuk diketahui, SYL sempat bertolak ke Makassar pada Rabu (11/10/2023) untuk menjenguk ibunya yang sakit.
Di hari itu pula KPK memanggil SYL sebagai tersangka ke gedung KPK.
"Iya betul ada panggilan itu. Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," jelas Ali.
Adapun SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB. Dia memilih bungkam. Tangan SYL juga terborgol.
KPK Tetapkan SYL Tersangka
Diberitakan, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Tak hanya SYL, dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga dijerat sebagai tersangka.