TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di Kementan.
Kini KPK gerak cepat, melakukan jemput paksa terhadap SYL pada Kamis (12/10/2023) malam.
SYL sebelumnya melalui kuasa hukum sudah mengonfirmasi untuk hadir ke gedung KPK pada Jumat (13/10/2023).
Belum diketahui alasan KPK menjemput paksa SYL malam hari.
Diketahui KPK telah resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan Rabu kemarin.
Berikut sejumlah fakta jemput paksa SYL oleh KPK:
1. Dijemput Paksa, SYL Tiba di KPK Pukul 19.16 WIB
Pantauan Tribunnews.com, politikus Partai NasDem itu tiba di KPK pada pukul 19.16 WIB, Kamis (12/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penjemputan paksa terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meski jadwal pemeriksaan oleh penyidik adalah besok, Jumat (13/10/2023).
Jadwal pemeriksaan terhadap Syahrul yang direncanakan besok Jumat itu turut dikonfirmasi oleh kuasa hukum, Febri Diansyah.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan penjemputan paksa lantaran Syahrul telah berada di Jakarta setelah sebelumnya tidak hadir karena menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.
Ali mengatakan seharusnya setibanya di Jakarta, Syahrul langsung memenuhi panggilan dari KPK.
"Iya betul ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya, ya. Bahwa kami mendapat informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta dari tadi malam."