News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sederet Fakta Malam-malam KPK Jemput Paksa SYL di Apartemen Kawasan Jaksel

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. Berikut sejumlah fakta saat KPK jemput paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka korupsi di Kementan.

Febri juga mengatakan, jadwal pemeriksaan Syahrul sudah dikoordinasikan dengan penyidik KPK dan tetap digelar Jumat besok,

"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," jelasnya.

6. KPK Tangkap Eks Mentan SYL di Sebuah Apartemen Kawasan Jakarta Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.

Politikus Partai NasDem itu ditangkap di sebuah apartemen bilangan Jakarta Selatan.

SYL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.

Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," jelasnya.

"Oleh karena itu, tentu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini dilakukan analisis," tambah Ali.

Konstruksi Perkara

Selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

KolasefotoKPK umumkan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pihak lainnya, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023)dan SyahrulYasinLimpo. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/ist)

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.

Tanak mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini