News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pastikan Tak Ada Perintangan di Kasus Pemerasan ke SYL, Polisi-KPK Klaim Solid

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta selama 20 hari pertama. Polda Metro Jaya memastikan tidak ada upaya perintangan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada upaya perintangan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jauh dari situ (upaya perintangan penyidikan)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2023).

Ade mengklaim dalam prosesnya, Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri dan KPK akan solid melakukan penyidikan kasus khususnya di bidang pemberantasan korupsi.

"Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.


Ajukan Supervisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023) lalu.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan usai pemeriksaan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam. (Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.

Di sisi lain, Ade menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.

"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JPU telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini