News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

4 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tower BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung memastikan sudah melakukan pencegahan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan sudah melakukan pencegahan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat menanggapi perihal pemanggilan Nistra Yohan, diduga perantara uang ke Komisi I DPR.

"Jadi itu bagian daripada strategi, kami enggak sampaikan di sini mana yang harus dipanggil, mana yang harus dicegah" ujarnya dalam konferensi pers Senin (16/10/2023).

Baca juga: Rekaman CCTV Penyerahan Uang Kasus Tower BTS ke Komisi I DPR dan BPK Lenyap

Total ada 4 orang yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri terkait kasus BTS ini.

Sebagian di antaranya sudah menjadi tersangka, yakni makelar kasus Edward Hutahaean dan perantara saweran kasus BTS ke BPK, Sadikin Rusli.

"Banyak juga yang menanyakan pada saya apakah si SR dan EH bagian yang dicegah yang 4 orang kita ajukan, iya," ujar Ketut.

Namun dua orang lainnya, masih dirahasiakan oleh Kejaksaan Agung untuk mempermudah penyidikan.

"Yang dua orang kita sembunyikan dulu. Ini bagian dari strategi penyidikan yang kita lakukan di Jampidsus," katanya.

Kejaksaan Agung memastikan sudah melakukan pencekalan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kapuspenkum Kejagung)

Dalam rentetan kasus BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara yang terlibat pengamanan perkara dijerat pasal permufakatan jahat atau suap, yakni Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini