TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023.
Menurut jadwal terbaru yang telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil seleksi administrasi PPPK 2023 diumumkan pada 15 hingga 18 Oktober 2023.
Pengumuman tersebut berlaku untuk seleksi PPPK Guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Peserta dapat melihat pengumuman seleksi administrasi PPPK 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.
Sehingga peserta wajib login pada akun yang telah digunakan untuk pendaftaran PPPK 2023.
Selain itu, peserta juga dapat memantau hasil seleksi administrasi PPPK 2023 melalui laman maupun media sosial masing-masing instansi yang telah dilamar.
Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2023, Kementerian, Provinsi hingga Kabupaten
Sebagai panduan, simak cara cek pengumuman seleksi administrasi PPPK 2023 berikut ini:
Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik 'Masuk'
3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar
4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman
Apabila peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar"
6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi
Halaman akan menampilkan alasan terkait hal yang menyebabkan peserta tidak lulus seleksi administrasi
Sebagai informasi, sanggahan dapat dilakukan apabila kesalahan berasal dari panitia pelaksana seleksi dan bukan dari peserta
Sehingga masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen peserta yang salah
Baca juga: Cara Daftar Tes Simulasi CAT BKN 2023 Bagi Peserta CPNS PPPK yang Lolos Seleksi Administrasi
Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi PPPK 2023
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.
Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.
Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:
1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Penyebab Peserta Tidak Lolos
Cara Mengajukan Sanggah PPPK 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Log in menggunakan akun pendaftaran PPPK 2023.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pilih tombol ajukan sanggah.
5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)