TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima, Senin (16/10/2023).
Menurutnya prediksi yang ditulis Denny tanggal 10 Oktober 2023 soal putusan gugatan batas usia capres-cawapres benar terjadi.
"Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?" kata Denny.
Baca juga: BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun
Dikutip dari web dennyindrayana.com, artikel berjudul 'Mahkamah Penjaga Konstitusi atau Dinasti Jokowi', menjelaskan soal prediksi Denny Indrayana.
Dalam tulisannya, Denny mengatakan tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara ini menilai lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.
"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," katanya dikutip dari situs pribadinya.
Kendati demikian, Denny juga mengungkapkan adanya kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.
Sehingga, sambungnya, penentu putusan ada di Ketua MK, Anwar Usman.
Baca juga: MK Bakal Putus Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres, Senin 16 Oktober 2023
Namun, Denny mengatakan meski ada skenario semacam itu, ia mengatakan Anwar akan tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut demi meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024 mendatang.
"Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang antara yang mengabulkan dan yang menolak."
"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," ujarnya.
Denny mengatakan prediksinya ini tidak memerlukan dasar teori hukum konstitusi yang rumit.
"Saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya."
"Dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonan yang sarat dan kental dengan 'political question', semacam syarat umur capres-cawapres," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Baca juga: Peluang Gibran Cawapres Tertutup, Pengamat Ungkap Dampak Putusan MK Bagi Koalisi Prabowo dan Ganjar
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (*)