News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawancara Eksklusif

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF MK sudah Memutuskan, Apakah Gibran Bakal Terima Tawaran Cawapres Prabowo?

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK menyebut kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Dengan adanya putusan terbaru, perkara sebelumnya yang menolak menggubah usia minimal capres cawapres pun dan tidak berlaku. 

Terkait hal itu Tribunnews.com akan membahas putusan MK ini bersama Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Muradi.

Prof Muradi menilai bakal calon presiden (bacapres) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sangat diuntungkan atas putusan MK tersebut.

Alasannya selama ini Prabowo sangat menginginkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.

"Kalau kalkulasi hampir satu tahun saya mengamati politik kepemiluan, yang berharap banget menjadikan Gibran sebagai Cawapres adalah pak Prabowo."

"Hari ini saya harus bilang yang diuntungkan adalah pak Prabowo," ujar Prof Muradi dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com via Zoom, Senin (16/10/2023).

Kini, menurut Prof Muradi, kuncinya ada di putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), apakah dia akan menerima pinangan Prabowo sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

"Kuncinya ada di Gibran, apakah mau menerima pinangan tersebut atau malah kembali kepada marwahnya sebagai bagian dari partai politik yang ada saat ini," jelasnya.

Ia juga menjabarkan risiko-risiko jika Gibran akan menerima tawaran sebagai cawapres dari Prabowo.

Mari simak wawancara bersama Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Muradi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini