Adapun Rincian passing grade CPNS 2023 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Dalam tes SKD CAT BKN 2023 peserta CPNS dan PPPK yang lolos administrasi akan diwajibkan untuk menjalani tiga tes.
Diantaranya tes wawasan kebangsaan (TWK) digunakan untuk menilai pengetahuan dan kemampuan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
Kemudian ada tes intelegensia umum (TIU) yakni menilai pengetahuan dan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Terakhir tes karakteristik pribadi (TKP) untuk menilai pengetahuan dan kemampuan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.
Berikut rincian passing grade tes SKD CPNS dan PPPK 2023:
- Passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)