TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek link pengumuman hasil seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023.
Informasi mengenai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 akan segera diumumkan secara online.
Pengumuman hasil seleksi dapat di cek pada laman resmi casn.kemenkumham.go.id.
Namun berdasarkan pantauan tim Tribunnews.com, hingga saat ini pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 belum juga disampaikan.
Nantinya peserta yang lolos dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara bagi yang tidak lolos, masih berkemungkinan untuk melakukan sanggahan.
Baca juga: Solusi Lupa Email atau Password Simulasi CAT BKN Bagi Peserta CPNS 2023
Tahapan Seleksi Kelulusan
- Kelulusan seleksi administrasi pada jabatan jenjang pendidikan Strata 2 (S-2) jenis kebutuhan Umum, Lulusan Terbaik, dan Penyandang Disabilitas didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus jenis kebutuhan Penyandang Disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian jenis dan tingkat/derajat kriteria disabilitas
- Kelulusan seleksi administrasi pada kualifikasi pendidikan SLTA sederajat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman
- Setelah dilakukan verifikasi, bagi Pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka Pelamar tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diberikan kartu peserta ujian, sedangkan bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023
- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah Pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan pada masing-masing jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama
- Pada kualifikasi pendidikan SLTA sederajat, pengukuran tinggi badan dilaksanakan sebelum pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila Pelamar tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, Pelamar tidak dapat mengikuti tahapan SKB Kesamaptaan dan tahapan seleksi selanjutnya
- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama