News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hari Ini Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Tower BTS 4G

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (18/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (18/10/2023).

Demikian informasi yang disampaikan oleh penasihat hukum Johnny Plate, Dion Pongkor.

Baca juga: Kejagung Pastikan Bakal Panggil Pihak BPK Terkait Upaya Pengamanan Kasus BTS Kominfo

"Iya pemeriksaan terdakwa," kata penasihat hukum Johnny Plate, Dion Pongkor saat dihubungi Selasa (17/10/2023) malam.

Selain Johnny G Plate, pemeriksaan terdakwa juga akan dilakukan dalam perkara eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Namun sebelum mereka diperiksa sebagai terdakwa, persidangan terlebih dulu diagendakan pemeriksaan saksi dan ahli.

"Masih ada 2 ahli dari Pak Anang dan satu saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga saat dihubungi pada Selasa (17/10/2023) malam.

Untuk saksi, pihak penasihat hukum mengungkapkan bahwa eks Jubir Kementerian Kominfo yang akan dihadirkan, yakni Dedy Permadi.

"Ada satu saksi, Kominfo, Dedy Permadi," kata Dion Pongkor, penasihat hukum Johnny G Plate.

Adapun posisi Dedy Permadi dalam perkara ini sempat disebut-sebut mengajukan Rp 100 juta kepada Johnny G Plate yang saat itu masih menjadi menteri.

Baca juga: Jaksa Ajukan Sita Ikat Pinggang Hermes Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Saat itu, awal 2022, Sekretaris Pribadi Johnny Plate, Happy Endah Palupy membicarakan uang bulanan Rp 500 juta bersama Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo.

"Sebenarnya dari awal tahun 2022, Dedy dan saya sudah membicarakan bahwa harusnya ini enggak usah begini. Tapi ketika dibicarakan dengan Pak Johny, dibilangnya bahwa, 'Ini aman,'" ujar Happy Endah dalam persidangan Rabu (20/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut keterangan Happy, uang tersebut merupakan bonus bagi para pegawai di Sekretariat Kominfo.

Bonus itu ditawarkan langsung oleh Johnny G Plate karena mereka akan mendapat tambahan tugas.

Happy pun mengajukan bonus Rp 50 juta, setengah dari nilai yang diajukan Dedy Permadi.

"Pertamanya dari Dedy Permadi mengajukan 100 juta. Kemudian saya berpikir karena pekerjaan saya," kata Happy Endah saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim.

"Kebanyakan 100 juta, jadi setengahnya saja 50 gitu?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.

"Iya saya berpikir begitu," jawab Happy.

Setelah disetujui Johnny G Plate, Happy menunjuk stafnya yang bernama Yunita agar menemui utusan Dirut BAKTI Kominfo untuk mengambil uang.

Serah-terima Rp 500 juta sebanyak 20 kali pun terjadi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Uang yang diserahkan, dibungkus kardus sepatu dan air mineral yang dilapisi goodie bag.

"Pertemuan pertama dan kedua dibungkus kardus sepatu, kemudian pertemuan ketiga dibungkus kardus air mineral. Di situlah saya mulai curiga, 'Oh ini uang nih,'" ujar Yunita di persidangan.

Adapun dalam perkara korupsi tower BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan, yakni:

  1. Eks Menkominfo, Johnny G Plate
  2. Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
  3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto
  4. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan
  5. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
  6. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Enam terdakwa itu telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini