Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menerima pengembalian Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Pengembalian itu berasal dari staf khusus Johnny G Plate yang juga juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi.
"Ada upaya kembalikan?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada. Dulu saya sampaikan ke Kejaksaan, saya sudah informasikan akan dikembalikan," kata Dedy.
Terkait perkara ini, Dedy disebut-sebut menerima bonus bulanan sebanyak 22 kali.
Nilai yang diterimanya bervariasi, kisaran Rp 60 hingga 100 juta.
"Rekening koran saya 22 kali dalam satu bulan bisa beberapa kali per bulan, range 60-100 juta. 1,5 miliar," ujarnya.
Baca juga: Hari Ini Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Hingga kini Dedy masih berupaya mengumpulkan uang Rp 1,5 miliar, sebab sebagian sudah terpakai.
Katanya, sebagian uang tersebut sudah terpakai untuk biaya berobat dan kebutuhan sehari-hari.
"Sebagaian sudah digunakan. Waktu itu saya keluar-masuk rumah sakit cukup sering, jadi untuk berobat. Saya ada saraf kejepit sudah serius, jadi saya sudah masuk rumah sakit, operasi dan sebagainya. Sama kebutuhan sehari-hari," kata Dedy.
Keterangan Jubir Kominfo ini diberikan dalam persidangan lanjutan tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Johnny G Plate Emosi Dengar Kesaksian Eks Anak Buah di Persidangan: Menteri Dijadikan Tempat Sampah!
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.