Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) kembali menjerat tersangka.
Kali ini, pihak swasta berinisial TN ditetapkan tersangka oleh tim penyidik koneksitas.
Dirinya pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (18/10/2023).
"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap Tersangka TN dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Penetapan TN sebagai tersangka berkaitan dengan dua tersangka lain yang telah ditetapkan pada jilid 3 perkara ini. Mereka ialah Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama.
Baca juga: Berkas Dilimpah, Penyidik Ungkap Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Ditilap
Dalam perkara ini, mereka disebut-sebut bekerja sama menilap uang Rp 66 miliar.
Uang tersebut mestinya digunakan untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang.
"Badan Pengelola TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar. Namun pada realisasinya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," kata Ketut.
Perbuatan itu kemudian mengakibatkan kerugian negara, sehingga ketiganya dan dipastikan masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Namun tak diungkapkan pasal apa yang menjerat mereka dalam perkara ini.
Baca juga: Patgulipat Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat, Seorang Kolonel Jadi Tersangka
"Perbuatan Tersangka TN, Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang," katanya.
Untuk informasi, perkara jilid ke-3 ini merupakan hasil pengembangan oleh tim penyidik koneksitas.
Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Brigjen Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar subsidair 4 tahun penjara dan Ni Putu Rp 80 miliar subsidair 6 tahun penjara.
Kemudian dalam perkara berkas kedua, Kolonel CZI Cori Wahyudi dipidana 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 8,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Sementara KGS M. Mansyur Said dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 52 miliar subsidair 6 tahun penjara.