News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hari Ini Diperiksa Penyidik Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, akankah Firli Bahuri Hadir?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10/2023) hari ini.

Sementara mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai agenda pemeriksaan terhadap Firli hari ini menjadi batu uji terhadap komitmen Firli membantu proses penegakan hukum.

"Banyak orang meyakini Firli Bahuri tidak akan hadir, saya kira ini saatnya kita akan bisa melihat. Ketika selama ini Firli Bahuri selalu mengatakan agar orang lain harus taat hukum, apakah Firli Bahuri akan melaksanakannya ketika terkait dengan dirinya sendiri?" ujar Novel, Kamis (19/10/2023).

Kolega Novel yang juga merupakan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyatakan Firli harus menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Periksa Kembali Ajudan Firli Bahuri Pekan Depan, Direktur Dumas KPK Diperiksa Besok

Menurut Yudi, keterangan Firli sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap pihak di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Keterangan Firli tentu penting dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus terkait mantan Menteri Pertanian SYL," kata Yudi lewat pesan tertulis.

"Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi ke Firli Bahuri berdasarkan bukti ataupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik," sambungnya.

Yudi berharap Firli dapat memberikan keterangan yang jujur dalam pemeriksaan dimaksud.

Menurutnya, Firli harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apa pun.

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pemerasan

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam pengusutan perkara ini penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 saksi.

"Perlu kami sampaikan dalam tahap penyidikan yang dilakukan penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik," ujar Ade.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan agar penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK ini dilakukan secara profesional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini