Sebelumnya, Firli telah memberikan keterangan absen untuk hadir dalam pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
Ia beralasan absennya dirinya karena ada agenda kegiatan lain dan masih perlu mempelajari materi pemeriksaan.
Hal ini diketahui dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com dari Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ghufron mengungkapkan batalnya Firli diperiksa lantaran sudah ada agenda kegiatan lain pada hari ini.
Kendati demikian, Ghufron menegaskan tidak hadirnya Firli bukan bentuk menghindari panggilan dari Polda Metro Jaya.
"Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Hari Ini Diperiksa Penyidik Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, akankah Firli Bahuri Hadir?
Dia juga mengatakan telah meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya.
Bahkan, penjadwalan itu turut dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata Ghufron.
Selain ada agenda lain, Ghufron juga mengatakan Firli masih perlu mempelajari materi pemeriksaan lantaran surat panggilan baru diterimanya kemarin, Kamis (19/10/2023).
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," katanya.
Ghufron pun menegaskan Firli akan tetap menghormati proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ini.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," pungkas Ghufron.
Sebelumnya, puluhan saksi telah diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus ini naik ke penyidikan pada 9 Oktober-18 Oktober 2023 lalu.