Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan bahwa tersangka Sadikin telah mengantarkan uang Rp 40 miliar ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta sampainya uang ke pihak BPK ini rupanya ditemukan sejak tim penyidik menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya.
"Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain (BPK)," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (20/10/23).
Baca juga: Kejagung Pastikan Bakal Panggil Pihak BPK Terkait Upaya Pengamanan Kasus BTS Kominfo
Sosok Sadikin sendiri sebenarnya merupakan pihak swasta.
Namun sejauh penyidikan, ditemukan bahwa dia mengurusi aliran dana korupsi BTS ke BPK.
Oleh sebab itu, kini tim penyidik terus mencari benang merah Sadikin dengan lembaga audit negara itu.
"Sadikin itu, swasta. Tetapi dari fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK," ujar Prabowo
Tim penyidik juga tengah menelusuri sosok dari BPK yang terhubung dengan Sadikin. Termasuk kemungkinan sosok tersebut masih aktif menjabat di BPK atau tidak.
Peluang pemanggilan terhadap para pejabat BPK pun terbuka lebar, baik yang masih aktif maupun tidak.
Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi aliran uang yang dipastikan sudah tak di Sadikin lagi.
Alat bukti pun sudah diperoleh tim penyidik bahwa uang itu telah disampaikan kepada orang BPK.
"Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Baca juga: Rumah Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Oknum BPK Digeledah, Kejaksaan Agung Sita Dokumen
Untuk informasi, Sadikin sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).
Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Dalam fakta persidangan kasus BTS, terungkap bahwa ada uang Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke BPK melalui Sadikin.
Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi. (*)