TRIBUNNEWS.COM – Rangkaian seleksi CPNS sudah memasuki tahapan pengumuman hasil sanggah mulai hari ini, Minggu 22 Oktober 2023.
Meski demikian, ada lembaga yang masih memasuki tahapan masa sanggah, yakni Setjen DPR.
Masa sanggah CPNS Setjen DPR RI berlangsung mulai 21 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB hingga 23 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Selama masa sanggah, pelamar tidak dapat memperbaiki/ mengubah/ mengunggah ulang/ memperbarui/ menambah dokumen yang telah diunggah.
Panitia seleksi (Pansel) CPNS Setjen DPR dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar.
Pansel Setjen DPR dapat menerima alasan sanggah dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Baca juga: Kisi-kisi SKD dan Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023
Pansel CPNS Setjen DPR akan melakukan verifikasi ulang atas berkas pelamar yang mengajukan sanggah.
Nantinya, hasil sanggah tersebut akan diumumkan paling lambat pada 28 Oktober 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id atau dpr.go.id/cpns.
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan mencetak Kartu Peserta Ujian.
Berikut adalah cara mengajukan sanggah:
1. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
2. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
3. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
Baca juga: Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2023, Segera Cek Seleksi Administrasi Melalui Laman sscasn.bkn.go.id
Berikut adalah ketentuan melakukan sanggahan:
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.
Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.
Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.
Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
(Tribunnews.com, Widya)