Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.
Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.
Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.
Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
(Tribunnews.com, Widya)