News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anwar Usman Ungkap Tugas Majelis Kehormatan MK, Termasuk Menjaga Kehormatan Hakim

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik 3 anggota Majelis Kehormatan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (24/10/2023).

Dalam pidato pada acara pelantikan, Anwar menyampaikan bahwa salah satu tugas yang diemban oleh MKMK adalah menjaga kehormatan hakim konstitusi.

"Tugas yang diemban oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga kehormatan hakim konstitusi," kata Anwar.

Ia mengatakan hal itu merupakan bagian integral atau tak terpisahkan lantaran hakim adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang independen dan memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum.

"Juga menjadi bagian integral karena hakim adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang independen, yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan," ungkapnya.

Anwar pun menyatakan selaku Ketua MK, dirinya mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan MKMK dalam memproses setiap laporan masyarakat perihal putusan perkara.

Ia mendukung MKMK bekerja secara independen, tidak partisan, serta tak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk dirinya dan para hakim konstitusi lainnya.

"Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, saya sekali lagi, memberi dukungan agar Majelis Kehormatan bekerja secara independen, imparsial dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, maupun para hakim konstitusi," lanjut Anwar.

Adapun 3 anggota yang dilantik adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Komposisi anggota MKMK ini berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif, sebagaimana ketentuan Pasal 27 (a) UU MK.

Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus juga memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi aktif.

Saat ini ada 10 laporan yang masuk ke MKMK perihal putusan perkara maupun pelaporan terhadap hakim konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini