Saya digugat perdata atas video saya pada 25 September lalu.
Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI.
PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP.
PDIP tidak melakukan gugatan pidana karena saya rasa mereka tidak yakin bahwa video yang saya buat itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice.
Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya.
Saya harus hadir di Sidang Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 November 2023.
Yang mengajukan gugatan adalah tim advokat 31 orang dari ‘Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDI Perjuangan.”
Mereka mempersoalkan video saya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”.
Di dalam video itu, saya mengeritik sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang ke PDIP telah menimbulkan kegoncangan di PDIP.
Walau video hoax itu menampilkan karakter dengan identitas tersamar, jelas yang dimaksud oleh video itu adalah sejumlah tokoh terkemuka di PDIP dan Pak Jokowi.
Dalam video hoax itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya di jalan Teuku Umar begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI. Megawati marah ke Hasto, Ganjar, dan Bahkan Kepala BIN. Video itu juga menggambarkan adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi.
Dalam video saya yang dipersoalkan PDIP, saya justru mengatakan VIDEO SEMACAM INI HARUS DIRAGUKAN KEBENARANNYA .
Saya mengutip bantahan dari Hasto Ktistiyanto tentang adanya pertemuan di Teuku Umar.