News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PDIP Gugat Perdata Ade Armando Rp200 M, Berikut Duduk Perkara yang Bermula dari Video di Youtube

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PSI Ade Armando. Ia digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.

Politisi PSI itu digugat atas unggahan videonya yang dinilai merugikan partai bergambar banteng moncong putih itu.

Dalam gugatan itu, Ade dituntut membayar kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar.

Dalam dokumen yang diterima redaksi dari Kuasa Hukum PDIP, Yanuar P. Wasesa, terlihat gugatan itu terdaftar di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

"Ade Armando kami gugat karena dengan sengaja memviralkan suatu video yang berasal dari akun anonim," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (24/10/2023).

Gugatan terhadap Ade Armando nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Disebutkan bahwa apa yang dilakukan Ade Armando merugikan PDIP menjelang pemilu.

Sementara tensi politik sedang tidak baik-baik saja dan hal itu juga dinilai merugikan PDIP.

Video Ade Armando yang jadi dasar guguatan PDIP adalah video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI'.

Dasar Gugatan

  • Bahwa pada tanggal 25 September 2023, Tergugat melalui akun Youtube pribadinya yaitu @AdeArmandoOfficial, menggugah 1 (satu) video berdurasi 7:18 (tujuh menit delapan belas detik) berjudul Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI? [untuk selanjutnya disebut sebagai “tayangan youtube milik Tergugat”].
  • Bahwa tayangan youtube milik Penggugat tersebut per hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 pada pukul 18.00 WIB telah ditonton sebanyak 33.112 kali dengan like sebanyak 1.500 like, serta ratusan komentar beragam yang sebagian besar berkonotasi negatif terhadap Penggugat.
  • Bahwa tayangan youtube milik Penggugat yang dibuat secara “sengaja dan berkesadaran dalam melawan hukum” tersebut, membahas suatu video pendek berdurasi 2:19 menit yang bersifat anonim (anonymous) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan judul “Lanjutan Kisah Si Mawar Bandel Di Negeri Wakanda.”

Kemudian dalam gugatan itu disebutkan ada narasi yang merugikan Penggugat, yang digunakan pada tayangan tersebut, antara lain:

⦁ “Pertarungan politik kita semakin panas, bergabungnya Kaesang Pangarep ke PSI turut mempertajam pertarungan yang ada dan menimbulkan ketegangan hubungan antara Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati.”

Dalam narasi di atas Tergugat mengamini seolah-olah telah terjadi ketegangan antara Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, yang pada kenyataannya hubungan Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan sampai saat ini masih sangat harmonis dan masih sangat baik.

⦁ Kemudian pada detik 58 dalam tayangan youtube milik Tergugat, Tergugat mengatakan: “Video itu sangat menarik karena isinya bicara tentang bagaimana langkah Kaesang menimbulkan kegoncangan di tubuh partai terbesar PDIP.”

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini