News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Blak-blakan Ungkap Aliran Duit Ratusan Miliaran untuk Tutup Kasus

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Saat itu, Anang berdalih hendak meminjam terlebih dahulu uang haram tersebut.

"Beliau bilangnya, sudah ada terkumpul belum? Saya pinjam dulu deh 3 miliar," kata Irwan.

Kemudian ada pula untuk perjalanan dinas Johny G Plate dan rombongannya ke luar negeri mencapai Rp 1,8 miliar yang berasal dari para rekanan proyek plus Rp 200 juta dari Irwan secara pribadi.

Uang untuk perjalanan dinas Johnny G Plate itu diberikan melalui Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi BAKTI Kominfo, Latifah Hanum yang merupakan bagian dari rombongan.

"Lalu, untuk perjalanan dinas, Latifah Hanum itu Rp 1,8 miliar ditambah sumbangn Rp 200 juta," ujar Irwan.

Kemudian ada pula uang yang diserahkan kepada tenaga ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang sebanyak Rp 4 miliar.

Uang Rp 4 miliar itu diserahkan dalam 4 tahap, masing-masing Rp 1 miliar.

"Ada perintah ke saya untuk menyerahkan ke Wabelrtus, tenaga ahli di Menteri Kominfo, 'Ini tolong 1 miliar per bulan.' 4 bulan, dari Juni sampai Oktober itu 4 kali," katanya.

Setelahnya, uang dari para rekanan digelontorkan ke berbagai pihak untuk upaya menutup permasalahan yang ada di proyek BTS ini.

Sekira awal 2022, disebutkan bahwa ada penyerahan Rp 70 miliar ke seseorang bernama Nistra yang kemudian diketahui sebagai perantara ke Komisi I DPR.

Uang Rp 70 miliar itu diserahkan dalam dua tahap melalui Windi Purnama, kurir yang juga kawan Anang Latif dan Irwan Hermawan.

"Sekitar Bulan Februari atau Maret itu ada penyerahan, ada perintah dari Pak Anang langsung ke Windi untuk menyerahkan ke seseorang namanya Nistra. Jadi dua kali Nistra, 30 plus 40 jadi 70. Belakangan tahu beliau adalah salah satu staf di parlemen," kata Irwan.

Kemudian, Anang Latif sebagai Dirut BAKTI saat itu memerintahkan kepada Windi Purnama untuk menyerahkan uang ke BPK melalui perantara bernama Sadikin.

Uang yang diserahkan kepada BPK melalui Sadikin mencapai Rp 40 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini