"Selanjutnya perintah dari Pak Anang ke Pak Windi untuk memberi ke seseroang namanya Sadikin. 40 miliar. Yang saya ketahui adalah kaitannya dengan BPK. Di (Hotel) Grand Hyatt," katanya.
Selanjutnya, uang Rp 15 mliar diberian kepada pengusaha bernama Edward Hutahaean yang belakangan diketahui merupakan makelar kasus.
Dirinya kini sudah ditahan Kejaksaan Agung.
"Masih terkait dengan BTS, pada saat itu Rp 15 miliar. Kepada Edward Hutahaean dan saya menyerahkannya lewat stafnya Pak Galumbang," ujar Irwan.
Saat itu Edward yang memiliki nama asli Naek Parulian Washington itu menjanjikan pengurusan agar permasalahan proyek BTS tak muncul sebagai kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, janji itu gagal dilaksanakan, sehingga Irwan dkk menemui pengusaha nikel bernama Windu Aji Sutanto yang juga mengklaim punya koneksi untuk mengurus kasus.
Kepada Windu, uang yang diserahkan sebanyak Rp 66 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk dua tahap.
"Total dana yang sudah keluar ke Windu itu sekitar 66 miliar. Kalau dalam dolarnya itu sekitar 4,4 juta dalam dua kali penyerahan," ujarnya.
Namun lagi-lagi upaya tersebut menemui jalan buntu alias tidak berhasil.
Karena itu, Irwan dkk menemui Menpora, Dito Arioedjo atas rekomendasi anak buah Galumbang Menak, terdakwa lain dalam perkara ini.
Katanya, uang yang diberikan ke Menpora tersebut mencapai Rp 27 miliar.
"Ada penyerahan dua kali ke Dito?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
"Iya," jawab Irwan.
"Yang pertama berapa yang kedua berapa?" tanya Hakim Dennie lagi.