News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hari Ini, Johnny G Plate Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (18/10/2023) - Johnny G Plate hadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bakal menghadapi tuntutan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023) hari ini. 

Tak hanya Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya juga menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini.

Yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Sidang kita tunda minggu depan Hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan, Kamis (19/10/2023). 

Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi sepekan kemudian, yakni Rabu (1/11/2023).

Kemudian persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa.

Baca juga: Proyek BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Presiden

Rugikan 8 Triliun

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Dengan rincian detail sebesar Rp 8,032 triliun.

Perhitungan itu dilakukan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) . 

Adapun nilai proyek pembangunan BTS ini mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.

Sementara anggaran yang sudah digelontorkan dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai Rp 10 triliun.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara. 

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini