- Penguatan sektor perumahan
Adapun penguatan sektor perumahan bertujuan untuk mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.
- Bantuan Biaya Administrasi (BBA)
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pemerintah juga memberi Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan sebesar Rp4 juta per rumah.
- Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
Ada pula penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk masyarakat miskin sebanyak 1,8 ribu rumah.
"Berbagai langkah-langkah ini yang kita lakukan untuk terutama sektor konstruksi, tapi juga di bantalan bantalan sosial."
"Kami berharap bisa membuat perekonomian kita bertahan dari guncangan ketidakpastian global," jelasnya.
(Tribunnews.com, Widya)