TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak Firli Bahuri harus segera mundur dari jabatan Ketua KPK.
Hal itu disampaikan merespons rumah Firli Bahuri yang sedang digeledah Polda Metro Jaya.
"Firli harus mengundurkan diri sekarang, jangan jadi beban pemberantasan korupsi," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).
Menurut Praswad, semakin lama Firli undur diri, maka hal itu akan jadi beban KPK secara kelembagaan.
Ketua IM57+ Institute itu lalu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK.
"Presiden untuk segera mempersiapkan Plt Ketua KPK," kata Praswad.
Dia kemudian menyinggung Firli agar tidak lagi memakai diksi "Corrupt Fight Back".
"Firli jangan coba-coba mempermainkan Diksi 'Corruptor Fight Back', ini sama sekali bukan. Pemerasan SYL (Syahrul Yasin Limpo) adalah tindak pidana di dalam tindak pidana," kata eks penyidik yang dikeluarkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) ini.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggeledah dua kediaman milik Firli Bahuri, yakni di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Galaxy Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini.
Menurut sumber Tribunnews.com, rumah di Kertanegara merupakan safe house Firli Bahuri.
"(Rumah di Kertanegara) safe house Firli Bahuri," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
Tribunnews.com sudah mengonfirmasi ke pihak Polda Metro Jaya terkait kebenaran informasi tersebut, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum membalas pertanyaan tersebut.
Penyidik sendiri terlihat baru bisa masuk ke dalam rumah itu sekitar pukul 12.00 WIB. Belasan penyidik masuk dengan membawa sebuah koper dan printer.
Adapun penggeledahan dimaksud berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasus dugaan pemerasan itu saat ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Firli sendiri juga sudah dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).