TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, menjelaskan alasan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama.
Meski beberapa pihak telah mencabut laporan, namun kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang tetap bergulir di pengadilan.
Hal itu diungkapkan Djuhandhani dalam konferensi pers pada Senin (30/10/2023).
"Pada hari ini, penyidik yang berkoordinasi dengan Kejaksaan telah melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barak bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung ke Kejaksaan Indramayu."
Baca juga: Hasil Analisis Intelijen, Sidang Kasus Panji Gumilang Disarankan Tak Digelar di Indramayu
"Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjutnya akan dipertimbangkan dengan melihat situasi wilayah, apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," ungkap Djuhandhani, dikutip dari YouTube KompasTV.
Lokasi persidangann, lanjut dia, akan ditentukan dengan berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian, termasuk Pemerintah Daerah Indramayu.
Adapun pemindahan kasus ini dilatarbelakangi karena tempat kejadiannya ada di Kabupaten Indramayu.
"Locus delicti-nya kejadiannya itu terjadi di Indramayu," lanjut Djuhandhani.
Selain itu, tetap dipertimbangkan pula terkait keamanan wilayah, apalagi sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu.
Baca juga: Panji Gumilang Dikawal Anggota Bersenjata Saat Diserahkan ke Kejari Indramayu, Ini Kata Bareskrim
"Ada pertimbangan-pertimbangan lain juga, (seperti diketahui saat) ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu, sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali."
"(Selanjutnya dipertimbangkan) apakah persidangan itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu," jelas Djuhandhani.
Panji Gumilang, kata Djuhandhani, juga akan dikawal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahan tersangka.
Yakni salah satunya dengan melibatkan anggota bersenjata.