News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin (30/10/2023).

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan, kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya (kepada Panji Gumilang) dan kita cenderung menjaga (tersangka)."

"Itu juga merupakan (bagian dari) SOP pengawalan kepada semua tersangka," jelas Djuhandhani. 

Djuhandhani mengabarkan, saat ini Panji Gumilang sedang dalam kondisi sehat untuk dibawa perjalanan ke Indramayu.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dikawal anggota bersenjata saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah berkas perkara penistaan agama dinyatakan lengkap (P21) di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023) (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Panji Gumilang Segera Menjalani Sidang

Berkas Perkara Lengkap

Berkas perkara Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (27/10/2023).

"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Ketut.

Adapun berkas itu terkait perkara dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, Kejaksaan Agung tinggal menunggu tim penyidik Bareskrim Pori melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti perkaranya.

Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan, entah itu di pengadilan Indramayu atau lainnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini