News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Alexander Marwata dan Johanis Tanak Dijadwalkan Diklarifikasi Dewas KPK Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dan Johanis Tanak, dijadwalkan untuk dimintai keterangannya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Senin (30/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dan Johanis Tanak, dijadwalkan untuk dimintai keterangannya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Senin (30/10/2023).

Alex dan Tanak akan diklarifikasi Dewas KPK terkait aduan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan soal dugaan pemerasan.

Baca juga: Pengacara Klaim Firli Bahuri Sewa Rumah di Kertanegara 46 Pakai Duit Pribadi

"Ya benar, dijadwalkan hari ini," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho ketika dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Alex dan Tanak seharusnya diklarifikasi dewas bersama tiga pimpinan KPK lainnya pada Jumat (27/10/2023).

Namun, keduanya tidak bisa hadir lantaran sedang berdinas di luar kota.

Baca juga: Firli Bahuri Bantah Rumah Kertanegara jadi Tempat Pertemuannya dengan SYL

Pada Jumat itu, hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang bisa hadir.

Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berhalangan hadir karena sakit.

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2023.

Usai menjalani proses klarifikasi, Ghufron mengaku dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait dua hal.

Yang pertama perihal pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Yang kedua terkait dugaan pemerasan.

"Apa materinya? Adalah permintaan klarifikasi berkaitan laporan dugaan pelanggaran etik dua hal, pertama pemerasan, yang kedua pertemuan dengan pihak-pihak berkait, itu yang dipertanyakan kepada saya," kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Ghufron turut mengaku bahwa dia tidak mengetahui pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Apa lagi sampai adanya dugaan pemerasan.

Baca juga: Soal Peluang Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya

"Pimpinan itu berlima tentu kepada pimpinan yang lain, kalau saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, yaitu pertemuan di GOR bulu tangkis maupun tempat lain, sekali lagi saya sampaikan, saya pribadi tidak tahu," aku dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini