Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas murni pada Senin (30/10/2023).
Narapidana kasus tindak pidana terorisme itu bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
"Iya betul (Munarman bebas murni)," kata Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Tony Nainggolan saat dihubungi, Minggu (29/10/2023).
Baca juga: Dinilai Kooperatif Mantan Juru Bicara FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
Sementara itu, Tim Bantuan Hukum sekaligus Juru Bicara (Jubir) Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menyambut kebebasan Munarman.
"InsyaAllah besok pagi Senin 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta kita akan menyambut kebebasan H. Munarman," ucap Aziz.
Aziz menyebut pihaknya akan menyambut sekaligus menjemput Munarman sekitar pukul 07.00 WIB.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," ungkapnya.
Vonis dikurangi 3 tahun
Vonis Munarman dipangkas lagi menjadi tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Vonis Munarman sebelumnya sempat diperberat menjadi empat tahun penjara di tingkat banding.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan putusan Majelis Hakim MA menyatakan bahwa Munarman dihukum tiga tahun penjara.
Adapun putusan tersebut diketahui sebagaimana putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Kuasa Hukum Kompak Bungkam soal Hukuman Munarman yang Diperberat jadi 4 Tahun dalam Kasus Terorisme
“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun, sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Andi saat dihubungi awak media, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, Munarman dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Munarman dihukum 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.
Dalam putusan itu, hakim menilai, Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Ia dinilai telah menjalin hubungan dengan organisasi teroris.
Selain itu, Hakim juga menilai Munarman telah menghasut orang lain, sehingga berpotensi mengakibatkan orang tersebut melakukan tindakan teror.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Lantas, karena merasa keberatan dengan putusan hakim, Munarman memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Celakanya, alih-alih hukumannya diringankan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru malah memperberat hukuman Munarman.
Pada pengadilan tingkat kedua itu, hukuman Munarman ditambah menjadi 4 tahun pidana badan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji
"Menurut hemat pengadilan tingkat banding pidana tersebut terlalu ringan tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi putusan pengadilan tingkat dua yang memperberat hukuman, baik Munarman maupun Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Belakangan, hukuman Munarman dipangkas oleh hakim MA menjadi 3 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Munarman Jadi 3 Tahun Penjara
Ucap Ikrar Setia NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Hal itu diungkapkan Kalapas Salemba Yosafat Rizanto.
Ia mengatakan bahwa ikrar setia NKRI itu sebagai salah satu syarat agar Munarman mendapat haknya sebagai narapidana.
"Bagi warga binaan kami bernama Munarman ini menjadi salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya," jelas Yosafat ketika dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman dan Jaksa Langsung Sama-sama Banding
Pengambilan ikrar Munarman itu kata Yosafat juga merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 AT.
Sebelumnya BNPT disebutnya sudah melakukan asesmen terhadap Munarman dan memutuskan bahwa napiter itu bisa melakukan ikrar terhadap NKRI.
"Barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI," ucapnya.
Dalam perjalanannya, Munarman disebut telah melalui tiga tahapan pada saat melaksanakan proses pembinaan selama menjadi tahanan.
Kendati demikian ia enggan merinci tahapan asesmen yang dilakukan terhadap Munarman oleh BNPT dan Densus 88 AT lantaran hal itu disebutnya bersifat rahasia.
"Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus 88) kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan karena sifatnya rahasia, intinya dia NKRI," ujarnya.
Terkait hal ini Munarman sendiri ucap Yosafat telah divonis selama 3 tahun penjara pada tahun 2022 lalu dan kini ia telah menjalani proses pidana selama 1,5 tahun.
"Munarman kurang lebih sudah 1,5 tahun menjalani masa tahanan," jelasnya.