Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan suap yang juga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menolak anaknya bersumpah sebelum bersaksi dalam persidangan.
Rafael Alun menyebutkan Christofer Dhyaksa Darma adalah anak kandungnya.
"Para saksi ini apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa," tanya hakim kepada tujuh saksi di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Saya Yang Mulia," jawab Christofer.
"Bagaimana hubungan keluarganya," tanya hakim.
Baca juga: Jaksa KPK Cecar Adik Pemilik PT Wilmar Group Terkait Jual Beli Rumah Milik Rafael Alun
"Saya anak nomor 2 dari Pak Rafael Yang Mulia," jawab saksi.
"Sekarang jadi saksi siap disumpah ya," tanya hakim.
"Siap yang mulia," jawab saksi Christopher.
Kemudian hakim menanyakan kesediaan dari penasihat hukum.
"Dari penasehat hukum bagaimana," tanya hakim.
Baca juga: Rafael Alun Disebut Beli Tanah Seharga Rp 1,7 Miliar di Sentul untuk Kado Ulang Tahun Istrinya
"Kami keberatan Yang Mulia anak disumpah karena hubungan keluarga," tegas kuasa hukum.
Lalu hakim menanyakan kesediaan dari terdakwa yang anaknya alam disumpah sebelum bersaksi.
"Bagaimana ini anaknya mau jadi saksi keberatan atau tidak," tanya hakim.
"Saya keberatan untuk dia disumpah karena dia anak kandung saya yang mulia," jawab Rafael Alun.
Kemudian saksi Christopher memutuskan mundur dari persidangan.
Tetapi JPU memaksa tetap bersaksi meski tidak di bawah sumpah.
"Kami mohon tetap diperiksa tanpa sumpah karena keterangan yang bersangkutan penting buat kami dan ada di BAP juga," minta jaksa.
"Baiklah tidak usah disumpah," putus hakim.