TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah penjelasan terkait apakah bisa mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2023 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Pendaftaran seleksi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 sudah dibuka sejak Rabu (25/10/2023).
Berdasarkan jadwalnya, pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 akan ditutup pada 12 November 2023 mendatang.
Baca juga: Bidang Studi atau Jurusan PPG Prajabatan Gelombang 3, Simak Syarat dan Jadwalnya
Adapun satu diantara beberapa syarat mendaftar PPG Prajabatan, yakni memiliki kualifikasi lulusan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Lantas, bagaimana jika baru saja lulus kuliah dan ingin mendaftar PPG Prajabatan, tetapi belum punya ijazah?
Apakah bisa mendaftar PPG Prajabatan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)?
Anda bisa mendaftar PPG Prajabatan menggunakan SKL, dengan catatan data kelulusan sudah terdaftar di PD Dikti.
Hal tersebut dikarenakan seluruh proses verifikasi data kemahasiswaan pendaftaran seleksi PPG Prajabatan Tahun 2023 sepenuhnya menggunakan data PD Dikti Kemdikbudristek.
Sehingga nantinya tinggal dipastikan data kelulusannya sudah lengkap (Status Kelulusan, Nomor Ijazah, Tanggal Kelulusan dan IPK).
"Pendaftaran PPG Prajabatan memanfaatkan data PD Dikti. Jika pada database PD Dikti calon peserta sudah dinyatakan lulus, maka dipersilahkan untuk mencoba mendaftar," penjelasan dalam laman FAQ ppg.kemdikbud.go.id, dikutip Selasa (31/10/2023).
Baca juga: PPG Prajabatan Membuka Wawasan Guru dan Beri Dampak Besar
Selengkapnya, inilah syarat daftar PPG Prajabatan Tahun 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023
1. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa : 25 Oktober-12 November 2023
2. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi : 14 November 2023
3. Cetak kartu peserta : 17 November 2023
4. Pelaksanaan Tes Substantif : 22-24 November 2023
5. Pengumuman Kelulusan Tes Substantif : 5 Desember 2023
6. Pengumuman jadwal wawancara : 8 Desember 2023
7. Pelaksanaan Tes Wawancara : 11-22 Desember 2023
8. Pengumuman hasil Tes Wawancara : 5 Januari 2024
9. Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG Prajabatan Tahun 2023 : 6-8 Januari 2024
10. Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 : 10 Januari 2024
11. Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK : 10 - 13 Januari 2024
12. Orientasi Mahasiswa : 15 Januari 2024
13. Awal Perkuliahan PPG Prajabatan 2023 : 16 Januari 2024
*) Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id.
(Tribunnews.com/Latifah)