Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate mengaku dirinya dizalimi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dia merasa dizalimi karena disebut jaksa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 17,8 miliar.
"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17,8 miliar, saya benar-benar merasa terzalimi. Sekali lagi, terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata Johnny G Plate saat membackan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Selain merasa dizalimi, dia juga merasa dijadikan keranjang sampah oleh anak buahnya yang turut menikmati uang korupsi BTS Kominfo.
Ia mengaku sama sekali tak mengetahui bahwa sumber dana yang diberikan BAKTI Kominfo merupakan hasil korupsi proyek tower BTS Kominfo.
Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate: Saya Dituduh Koruptor Hanya Karena Alasan Politik
"Mereka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Baca juga: Daftar Tuntutan 3 Terdakwa Kasus BTS 4G, Johnny G Plate 15 Tahun
Kemudian jaksa juga menuntut Johnny G Plate untuk membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Tuntutan itu lantaran jaksa menganggap bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.