"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Satgas TPPU akan terus melanjutkan tugasnya terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Ia mengatakan penanganan terkait hal tersebut memang terpisah-pisah karena melibatkan 300 surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.
"Banyak yang sudah ditindak dari kasus ini misalnya Rafael Alun saudara tahu, Angin Prayitno juga saudara tahu, ada di dalam 300 surat itu. Sekarang sudah. Kemudian di berbagai tempat, di bandara Soetta juga sudah ditangani. Kemudian ada pemecatan secara administratif, mutasi, penurunan pangkat, dan sebagainya, sudah ada semua," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun Nggak Hilang
Ia mengatakan banyak pihak yang bertanya mengapa penanganan kasus terkait Rp349 triliun tersebut relatif lama.
Mahfud menjelaskan bahwa penegakan hukum relatif lama karena harus dilakukan hati-hati agar orang yang tidak salah tidak menjadi korban.
"Beda dengan kejahatan. Kejahatan itu bisa dilakukan orang dalam 1 menit, tapi kejahatan yang 1 menit itu kalau disidik ke proses hukum bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Jadi 1 menit bisa dibanding tahunan antara kejahatan dan penegakan hukum itu," kata dia.