Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi izin atau persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemanggilan Ketua III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Jokowi telah merestui Korps Adhyaksa untuk memeriksa Achsanul Qosasi sejak kemarin, Selasa (31/10/2023).
"Sudah disetujui (Presiden) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Kejagung Bakal Dalami Fakta Sidang Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke Anggota BPK
Dengan mengantongi persetujuan Presiden, maka selanjutnya tim penyidik tinggal menjadwalkan pemeriksaan bagi anggota BPK tersebut.
Nantinya jadwal pemeriksaan itu bakal diumumkan Kejaksaan Agung, mengingat Qosasi merupakan pejabat negara.
"Kayaknya sudah dijadwalkan. Nanti akan saya rilis," kata Ketut.
Terkait pemeriksaan ini, sebelumnya Ketut pernah mengungkapkan bahwa Achsannul Qosasi akan diminta keterangan terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"AQ bakal dipanggil Kejaksaan terkait dengan kutipan uang 40 miliar," kata Ketut dalam wawancara bersama Tribun Network.
Awal Mula Munculnya Nama Achsanul Qosasi
Sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo