TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Legislator Fraksi PDIP, Ismail Thomas telah didakwa melakukan pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.
Dokumen yang dipalsukan berkaitan dengan aset pertambangan yang disita Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi Jiwasraya yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat.
Bahkan aset tersebut telah laku terjual oleh Kejaksaan Agung untuk menutup kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Perbuatan itu dilakukannya bersamaan dengan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM), Cristianus Benny yang juga dijerat pada perkara yang sama.
Menurut jaksa, Ismail Thomas telah meminta Cristianus Benny agar menyiapkan legalisir dokumen-dokumen yang bakal digunakan untuk PT Sendawar Jaya menggungat perdata aset tambang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dokumen-dokumen yang disiapkan, di antaranya:
• Copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.
• Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.
• Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.
Baca juga: PDIP Segera PAW Ismail Thomas yang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Selanjutnya, Ismail Thomas membuat surat keterangan registrasi tertanggal mundur (backdate) dengan nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Nomor 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 adalah SK tentang Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar Registrasi resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Dia pun meminta agar surat keterangan itu ditanda tangani Kabag Hukum Setda Kabupaten Kutai Barat periode tahun 2008 sampai dengan 2016, Jannes Hutajulu.
"Terdakwa Ismail Thomas menghubungi Jannes Hutajulu selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Kutai Barat periode tahun 2008 sampai dengan 2016 untuk menandatangani surat keterangan registrasi tertanggal mundur, backdate dengan nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang telah disiapkan oleh terdakwa Ismail Thomas," kata jaksa.
Kemudian pada akhir tahun 2022, Ismail Thomas membuat surat keterangan registrasi tertanggal mundur (backdate) Nomor 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 06 September 2010 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Nomor 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008 adalah SK tentang Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Dia kemudian meminta Kabag Umum pemerintah Kabupaten Kutai Barat periode tahun 2006 sampai dengan 2011 untuk menanda tangani surat keterangan yang dibuat backdate tersebut.
"Terdakwa Ismail Thomas mengirimkan pesan whatsapp kepada Burhanuddin selaku Kabag Umum pemerintah Kabupaten Kutai Barat periode tahun 2006 sampai dengan 2011 dan menyuruh Burhanuddin untuk menandatangani surat keterangan registrasi tertanggal mundur, backdate Nomor 800.431/723/Um/IX/2010," katanya.
Pada akhirnya, dengan dokumen-dokumen tersebut, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan pada pengadilan tingkat pertama.
Atas perbuatannya, Ismail Thomas didakwa Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-