TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo.
Kejagung menduga Achsanul Qosasi menerima duit sebesar Rp 40 miliar terkait korupsi BTS.
Kejaksaan pun telah menahan Achsanul Qosasi di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Jumat (3/11/2023), Achsanul mengantongi harta senilai Rp 24.853.836.289.
Harta itu dia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2023 untuk masa laporan periodik 2022.
Achsanul memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 21.849.891.000.
Berikut aset tanah dan bangunannya:
1. Tanah seluas 966 m2 di Kab/kota Sumenep, hibah tanpa akta Rp 13.900.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 334 m2/40 m2 di Kab/kota Sumenep, hasil sendiri Rp 28.080.000
3. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/180 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Selatan, hibah tanpa akta Rp 2.389.696.000
4. Tanah seluas 203 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 1.677.720.000
5. Tanah dan bangunan Seluas 275 m2/200 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 3.078.875.000
6. Tanah dan bangunan seluas 143 m2/143 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 752.323.000
7. Tanah dan bangunan seluas 805 m2/120 m2 di Kab/kota Sumenep, hasil sendiri Rp 717.010.000