News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Polisi Sebut Alex Tirta Langgar Perjanjian Karena Alihkan Sewa Rumah Kertanegara 46 ke Firli Bahuri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alex Tirta dan Firli Bahuri. Alex Tirta disebut menyewa rumah di Jl Kertanegara Jakarta untuk Firli Bahuri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP PBSI, Alex Tirta masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (3/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut disewa bos Alexis Grup tersebut sejak tahun 2020 lalu dengan sejumlah perjanjian.

Ade dalam hal ini menyebut pihaknya telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.

"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan dari pemilik rumah," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Ade menerangkan, kenyataan AT menyewakan ke pihak lain.

Baca juga: MAKI Ragu Firli Tidak Kenal Alex Tirta, Tunjukkan Foto Bersama Tahun 2019 di Palembang

Adapun, biaya sewa sejumlah Rp 650 juta per-tahun.

"Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ujar dia.

Sebelumnya menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi safe hous Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (26/10/2023) bersamaan dengan penggeledahan di rumah pribadi Firli Bahuri di perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Sosok Alex Tirta, Pendiri Usaha Hiburan Malam yang Disebut Sewa Rumah Rp650 Juta untuk Firli Bahuri

Sejauh ini, Ade menyebut hanya di rumah Kertanegara penyidik berhasil menyita barang bukti. Sementara untuk rumah di Bekasi, Ade tak menyebut apakah ada barang bukti yang disita.

Di sisi lain, Ade juga tak membeberkan barang bukti apa saja yang disita oleh pihaknya untuk kepentingan penyidikan.

Dia hanya mengatakan seluruh bukti yang diamankan nantinya akan menjadi dasar untuk membuat terang kasus tersebut.

"Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.

"Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam, dan kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini