TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan digelar pada 9 - 18 November 2023.
Pada saat mengikuti SKD, peserta diwajibkan membawa kartu ujian.
Kartu ujian SKD dapat didownload melalui laman SSCASN.
Setelah didownload, peserta dapat mencetak kartu ujian tersebut dengan ukuran kertas A4, cetak dalam ukuran asli.
Selain itu, peserta juga harus mencetak kartu ujian menggunakan tinta warna, serta tidak boleh dilaminating.
Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023
Berikut adalah cara mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023:
1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya;
3. Nantinya, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN;
4. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujianmu;
Pastikan kamu menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.
Barang yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS
1. Kartu Peserta Ujian
Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2. Dokumen identitas kependudukan berupa: