- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023
Selain itu, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian, yakni:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
(Tribunnews.com, Widya)