Laporan Wartawan Tribunnews Taufik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai bahwa usulan hak angket yang digalang Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dilakukan.
Pasalnya kata dia MK merupakan lembaga yudikatif yang bukan merupakan objek hak angket.
"Ya taulah teman-teman kalau soal hak angket, kalau pernah sekolah sampai SMA saja mengerti, hak angket itu engga bisa disampaikan kepda lembaga yudikatif, pak Mahfud aja Cawapresnya (yang didukung) Bang Masinton bilang begitu," katanya usai acara Konsolidasi Partai KIM di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu, (5/11/2023).
Menurut Habiburokhman, hak angket hanya bisa diajukan kepada lembaga eksekutif yakni pemerintah, bukan lembaga yudikatif.
Oleh karena itu ia meminta untuk tidak menggaungkan isu tersebut karena membuang-buang energi.
"Enggak bisa, itu kan untuk pemerintah ya, ya apa sih kita buang energi lagi membicarakan hal yang tidak mungkin seperti itu," katanya.
Menurut Habiburokhman, usulan hak angket bagi lembaga yudikatif merupakan yang pertama ada di Indonesia, bahkan di dunia.
"Sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. mungkin ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.
"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.
Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.
"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.