News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dua Hari Jelang Vonis Korupsi Tower BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Minta Dibebaskan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri sidang kasus BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, kembali memohon dibebaskan dari kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Selain pleidoi atau nota pembelaan, permohonan dibebaskan juga disampaikan Johnny G Plate melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Senin (6/11/2023).

Bahkan Johnny G Plate memohon agar Majelis Hakim mengeluarkannya dari rumah tahanan (Rutan).

"Kami mohon agar dalam putusan nanti Yang Mulia Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa Johnny Gerard Plate dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor dalam persidangan.

"Memerintahkan agar Terdakwa Johnny Gerard Plate dikeluarkan dari rumah tahanan negara," katanya.

Baca juga: Johnny G Plate dkk Divonis Lusa Terkait Perkara Korupsi Tower BTS 4G

Kemudian tim penasihat hukum Johnny G Plate juga meminta agar kliennya dinyatakan tidak bersalah, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia pun meminta agar hak dan martabatnya dipulihkan.

"Memulihkan hak Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," ujarnya.

Johnny G Plate melalui tim penasihat hukumnya juga meminta agar seluruh aset yang disita dan diblokir dikembalikan.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umun untuk mengembalikan seluruh barang bukti milik Terdakwa Johnny Gerard Plate yang sebelumnya telah
disita dan/ atau diblokir tanpa terkecuali," katanya.

Permohonan ini disampaikan dua hari menjelang vonis atau putusan Majelis Hakim atas perkara korupsi tower BTS 4G yang menyeret Johnny G Plate ke meja hijau.

Majelis Hakim memang telah menjadwalkan vonis bagi mantan Menkominfo, Johnny G Plate lusa, Rabu (8/11/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini