News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

8 Bulan Tak Bertemu, Rafael Alun Peluk dan Cium Mario Dandy di Ruang Pengadilan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo memeluk dan mencium Mario Dandy Satriyo berkali usai tak bertemu selama 8 bulan dengan putranya itu.

Ayah dan anak itu akhirnya kembali bertemu saat Mario dihadirkan pada persidangan terhadal Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Mario dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu tiba lebih dahulu sekitar pukul 13.41 WIB.

Ia tiba dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Rafael Alun, Mario Dandy Ungkap Dapat Uang Saku Rp 6 Juta Satu Bulan Waktu SMA

Tiga menit berselang, Rafael yang menjadi terdakwa datang.

Saat Rafael akan duduk di kursi pengunjung, Mario langsung menyambut dengan mencium tangan bapaknya.

Reaksi tersebut disambut Rafael dengan pelukan erat. Ayah dan anak itu sempat berpelukan hampir satu menit.

Di momen itu, Rafael juga beberapa kali mencium wajah Mario.

Mario terlihat berkaca-kaca pada momen itu. Setelahnya, Rafael juga terlihat berbisik kepada Mario.

"Jalani, hadapi...," kata Rafael.

Usai persidangan Rafael sempat menyampaikan terima kasihnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menghadirkan Mario sebagai saksi.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum karena telah menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih," kata Rafael saat diberi kesempatan menanggapi pernyataan para saksi.

Rafael mengaku sudah 8 bulan tidak bertemu anaknya itu.

Mario diketahui ditahan setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sejak Februari 2023.

Kini, Mario telah divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara.

Sementara Rafael ditahan KPK sejak April 2023. Dia ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut
umum karena saya sudah 8 bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," kata Rafael.

"Oh, baru ketemu nih hari ini?" tanya Hakim.

"Baru ketemu. Iya, Yang Mulia, jadi makasih, itu aja," kata Rafael.

Usai persidangan, Mario sempat kembali menghampiri Rafael.

Mario juga tampak mencium tangan dan memeluk ayahnya itu.

Sementara Rafael terlihat mengelus kepala Mario dan membisikkan sesuatu kepada anaknya itu.

Sementara itu sebelum persidangan Mario sempat menolak disumpah saat akan menjadi saksi.

Saat memulai sidang, hakim berkata Mario harus disumpah sebelum bersaksi. Namun Mario menyatakan keberatannya.

"Izin yang mulia, saya keberatan memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario.

Hakim lalu bertanya pendapat JPU soal keberatan Mario itu.

Menurut JPU, Mario bisa bersaksi tanpa disumpah seperti saat anak Rafael Alun lainnya bersaksi di persidangan.

"Sebagaimana saksi sebelumnya Yang Mulia saksi atas nama Christo sama dengan statusnya sama anak dari terdakwa. Andaipun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah Yang Mulia, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan ini," kata JPU.

Hakim juga bertanya pendapat pihak Penasihat Hukum Rafael.

Penasihat Hukum menyerahkan keputusan pada Mario. Setelahnya, Hakim bertanya apakah Mario bersedia bersaksi tanpa disumpah.

"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah. Saudara bersedia memberi keterangan tidak disumpah?" tanya Hakim.

"Bersedia," jawab Mario.

Setelahnya, sidang pun langsung dimulai. Dalam kesaksiannya Mario sempat menyampaikan beberapa hal.

Di antaranya ia mengaku tak mengetahui bisnis-bisnis dan aset ayahnya.

Yang dia tahu, ayahnya hanya sebagai ASN pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Saudara selaku anak terdakwa, ya, saudara tahu apa pekerjaan terdakwa?" tanya jaksa.

"Tahu, pak. Sebagai ASN di kantor pajak," kata Mario.

Jaksa lalu menggali soal aktivitas Rafael Alun selain sebagai ASN.

"Selain terdakwa ini sebagai ASN, apakah saudara tahu terdakwa ataupun apakah punya usaha atau bisnis lain?" tanya jaksa.

"Saya enggak tahu," kata Mario.

Ia mengaku tak tahu usaha properti hingga konsultan pajak Rafael Alun.

Bahkan, dia juga mengaku tak paham soal aset rumah hingga kendaraan yang dimiliki bapaknya.

"Saya tahunya, ya, cuman bapak ke kantor pajak aja sih tahunya," kata Mario.

"Bilik Kopi saudara enggak pernah dengar itu?" tanya jaksa lagi.

"Saya pernah dengar tapi enggak tahu punya siapa, spesifiknya seperti apa saya enggak tahu," imbuh Mario.

Mario kerap memberikan jawaban tidak tahu dan terkesan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik.

Akibatnya JPU berkali-kali harus membacakan kembali keterangan Mario pada saat di-BAP.

Misalnya pertanyaan seputar kepemilikan rumah Rafael Alun.

"Kalau rumah yang dimiliki orang tua saudara?" tanya jaksa.

"Saya enggak tahu pastinya ini punya siapa, ini punya siapa. Yang saya tahu di Simprug itu rumah saya," ujar Mario.

"Rumah saudara?" tanya jaksa lagi.

"Rumah terdakwa," sahut Mario.

"Simprug mana, Simprug Golf?" tanya Jaksa.

"Betul," ucap Mario.

"Mana lagi?" tanya jaksa.

"Udah," jawab Mario.

"Ada kos-kosan gak?" tanya jaksa lagi.

"Kos-kosan di Mendawai," jawab Mario.

"Iya ada nggak," tanya Jaksa.

"Ada," sebut Mario.

Masih soal kepemilikan rumah, jaksa mencecar Mario dengan pertanyaan terkait rumah yang dimiliki Rafael di daerah Srengseng, Jakarta Barat.

Mario awalnya mengaku tidak tahu soal rumah yang terletak di Perumahan Kebon Jeruk, Srengseng, Jakarta Barat itu.

Namun saat jaksa membacakan poin BAP yang diungkapkan Mario saat penyidikan, akhirnya pemuda 20 tahun itu mengaku.

Hanya saja saat itu Mario berdalih dirinya tidak tahu lantaran tidak pernah tinggal di rumah tersebut.

"Di Srengseng?," tanya jaksa.

"Itu nggak tahu juga," tutur Mario.

"Di Perumahan Kebon Jeruk?" tanya jaksa memastikan.

"Nggak tahu saya, nggak pernah tinggal di situ," jawab
Mario.

"Iya nggak pernah tinggal di situ, tapi apakah saudara punya pengetahuan itu punya siapa?" cecar jaksa.

"Enggak tahu," kata Mario.

"Nih, di keterangan saudara poin 17, Jalan Taman Kebon Jeruk Blok U No 12 yang kemudian diberikan kepada kakak saya saudari Angelina Embun, iya nggak?" ujar Jaksa.

"Iya ditinggalin kakak saya, cuma saya nggak pernah ke sana," jawab Mario Dandy.

Dalam kasus ini, Rafael disebut bersama-sama sang istri Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Khrisna Bali International Cargo.

Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.

Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.(tribun network/fhm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini