TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kominfo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusannya mengatakan, Plate menerima uang senilai Rp 15,5 miliar terkait proyek BTS. Karenanya, hakim memvonis Plate untuk membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/8/2023).
Hakim Sukartono dalam putusan memaparkan, sebagian uang panas yang diterima Johnny G Plate itu rupanya mengalir untuk keperluan pribadi hingga disalurkan untuk bantuan sosial dan keuskupan.
Dan hal itu justru jadi hal yang meringankan untuk hukuman untuk Johnny G Plate.
"Dari Rp 10 miliar dan Rp 4 miliar dari Walbelrtus. Serta Rp 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan Katolik," ujarnya.
Uang yang diterima Johnny G Plate terkait korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dalam vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada dakwaan jaksa.
Baca juga: Perjalanan Karier Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK yang Terseret Kasus Korupsi SYL
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Plate menerima Rp 17,8 miliar terkait korupsi proyek BTS. Uang itu kemudian disebut mengalir untuk berbagai keperluan Plate.
Salah satunya, menurut jaksa, Plate menggunakan uang itu untuk sumbangan. Berikut ini daftarnya:
a. Pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
b. Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
d. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Yayasan Pendidikan Katolik di Kupang Akui Dapat Duit Johnny G Plate
Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar) Kupang mengakui menerima uang Rp 500 juta dari Johnny G Plate saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi.
Hal ini disampaikan Ketua Yapenkar Kupang, Pater Yulius Yasinto SVD saat dikonfirmasi via telepon pada Kamis, 29 Juni 2023 malam.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan di media massa dan pertanyaan langsung kepada pihak Yapenkar tentang aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang, yang diungkapkan dalam sidang pengadilan kasus dimaksud pada 27 Juni 2023.
Pater Yulius Yasinto SVD mengakui aliran dana tersebut dan menyebut uang tersebut sebagai sumbangan dari Johnny G Plate.
"Benar bahwa pada bulan Maret 2022 Yayasan Pendidikan Katolik Arnolus Kupang telah menerima sumbangan dana sebsar Rp 500 juta dari Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi pada waktu itu, sesuai penyampaian beliau pada saat menghadiri undangan Yayasan Pendidkkan Katolik Arnoldus Kupang tanggal 23 Februari 2022," kata Pater Yulius Yasinto SVD, dikutip dari Pos Kupang.
Pater Yulius Yasinto SVD menjelaskan konteks pemberian sumbangan berupa uang tersebut.
Menurutnya, Johnny Plate diundang oleh Yayasan Pendidkkan Katolik Arnoldus Kipang dalam kapasitas sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aaula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang pada tanggal 23 Februari 2022.
"Dana tersebut disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan dari Johnny Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistim Teknologi Informasi di Universitas Widya Mandira Kupang," ujar Pater Yulius Yasinto SVD.
Baca juga: KPK Bakal Kembali Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap di DJKA Kementerian Perhubungan
Pater mengatakan, pihaknya prihatin ketika mengetahui informasi tentang kemungkinan uang tersebut bukan bersumber dari dana pribadi Johnny Plate.
"Kami prihatin mengetahui informasi tentang kemungkinan dana tersebut bukan bersumber dari dana pribadi bapak Johnny Plate, sebagaimana disampaikan dalam sidang pertama pengadilan kasus korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tanggal 27 Juni, dan bersedia memberikan keterangan bila diperlukan," kata Pater.
Ia pun menyatakan, pihaknya akan mengembalikan uang tersebut ke pihak terkait jika terbukti termasuk bagian tindak pidana korupsi.
"Apabila terbukti dana tersebut berumber dari dana korupsi, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh," tandasnya. (Tribunnews/Pos Kupang)