News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah Jadi Hal yang Memberatkan Hukuman

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," kata Benny Daga, penasihat hukum Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate selain dihukum 15 tahun penjara, juga denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Kemudian Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar

Adapun Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini