Sesi 4
14.00 - 15.30: Registrasi dan Body Checking
15.30 - 17.10: Pelaksanaan SKD
Baca juga: Cara Melihat Tanggal Ujian SKD CPNS 2023, Bisa di SSCASN atau Link Ini
Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
4. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang:
b. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;\
c. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri;
d. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan. 10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.
7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai. 12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.